Pada saat islam turun, di wilayah arab umumnya masih berlaku perbudakan, namun setelah islam menguasai mereka perbudakan dihapus secara perlahan lahan hingga akhirnya punah sama sekali, ketika masih ada perbudakan itu, syariat islam masih mempunyai ketetapan yang berkaitan dengan para budak tersebut, diantaranya mengenai hukuman bagi mereka yang berzina dengan Budak milik istrinya.
Sebagaimana diketahui, siapapun bisa memiliki budak, baik dengan membeli dipasar pasar budak maupun memperoleh dari rampasan perang (ghanimah). Jika seorang budak milik istri digauli suaminya, maka suami itu akan terkena had (hukum) yaitu didera 💯 ×, kalau perbuatan itu di izinkan oleh istrinya, tapi kalau tidak maka suaminya akan dirajam, hukuman ini sebagaimana ketentuan dalam hadits berikut:
Dari an nu'man bin Bisyr ra, "sesungguhnya telah sampai kepadanya berita tentang seorang laki-laki yang bersetubuh dengan Budak perempuan milik istrinya, maka an nu'man berkata : ' niscaya aku akan memutuskannya sesuai dengan keputusan rasulullah saw, jika istrimu menghalalkannya bagimu maka aku akan menderamu sampai 100 ×, dan jika ia tidak menghalalkannya untukmu maka aku akan merajammu. "(hr. Imam lima)Dari an nu'man bin Bisyr dari nabi saw, sesungguhnya bersabda mengenai seorang lelaki yang bersetubuh dengan Budak perempuan istrinya :" jika istrinya menghalalkannya untuk suaminya maka aku akan menderanya 100x, dan jika istrinya tidak menghalalkannya Maka aku akan merajamnya." (hr. Abu daud dan an nasa i)
0 Response to "Hukuman Berzina dengan Budak Istri"
Post a Comment