Mahram
ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi
oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini)
boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan
dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan
dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Mahram
sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab
(keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah
(kekeluargaan kerena pernikahan).
Kelompok pertama,
yaitu mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:
1.Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
2.Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3.Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4.Saudara
perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan
seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
5.Saudara
perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan
seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
6.Putri
saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu
perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun
wanita
7.Putri
saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu
perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun
wanita
Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta’ala:
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ
“Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan…” (An-Nisa: 23)
Kelompok kedua,
juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan.
Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta’ala:
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.” (An-Nisa 23)
Ayat
ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi
mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya
melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air
susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi
anak susuan tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak,
berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah
susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama. Maka ayat ini
dan hadits yang marfu’:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan.” (Muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu ‘Abbas),
keduanya
menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu
sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Maka ibu dari ibu dan
bapak (orang tua) susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena
susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang
tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari
orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena
susuan, dan seterusnya ke bawah.
Saudara
dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara
ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu
dan seterusnya ke atas.
Adapun
dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada
jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan dia, berupa
anak, cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu
susunya.
Hanya
saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur
dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang
mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati
usia 2 tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.” (Al-Baqarah: 233)
Dan
Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa penyusuan
yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar
dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak
mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan
berlangsung sebelum penyapihan.
Dan
yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan
bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan
tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas
bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.
Kelompok ketiga,
jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:
1.Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2.Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
3.Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
4.anak
perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik
dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke
bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Nomor
1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum
melakukan jima’ (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka
dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima’, dan
tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat
yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu.
Dan
mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal
mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun dicerai
atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya
telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya.
Selain
yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang
misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari
istri bapaknya dan seterusnya.
Begitu
pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab
maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua
dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat
wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak
berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya
atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal.
Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ
“Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama).” (An-Nisa: 23)
Dan
hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu muttafaqun ‘alihi bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang
wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a’lam
bish-shawab. mohon dima afkan kalau ada kesalahan.
Ayat 22-23: Yang haram dinikahi dan yang halal
وَلا
تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا (٢٢) حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ
اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣
Terjemah Surat An Nisa Ayat 22-23
22.[1] Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu[2], kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau[3]. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci[4] dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)[5].
23.[6] Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu[7], anak-anakmu yang perempuan[8], saudara-saudaramu yang perempuan[9], saudara-saudara ayahmu yang perempuan[10], saudara-saudara ibumu yang perempuan[11], anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan[12], ibu-ibumu yang menyusui kamu[13], saudara-saudara perempuanmu sesusuan[14],
ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri)
yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri[15],
tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandungmu (menantu)[16], dan diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara[17], kecuali yang telah terjadi pada masa lampau[18]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1]
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Dahulu
orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa yang mereka haramkan selain istri
bapak dan selain menggabung antara dua perempuan bersaudara, maka Allah
menurunkan ayat, "Wa laa tankihuu maa nakaha aabaa'ukum minan nisaa'i illaa maa qad salaf…dst." sampai "Wa an tajma'uu bainal ukhtain." (Hadits ini para perawinya adalah para perawi kitab shahih selain Muhammad bin Abdullah Al Makhramiy, namun dia tsiqah).
[2] Termasuk kakekmu.
[3] Kejadian pada masa yang lalu dimaafkan.
[4]
Baik oleh Allah maupun oleh manusia. Karena sebab itu, seorang anak
menjadi benci kepada bapaknya atau bapak benci kepada anaknya, padahal
anak diperintahkan berbakti kepada bapaknya.
[5] Oleh karenanya, kebiasaan jahiliyyah tersebut dihapuskan oleh Islam.
[6] Ayat 23 dan 24 mencakup wanita-wanita yang haram dinikahi baik karena nasab, karena sepersusuan, karena mushaharah (pernikahan), maupun karena jam' (menggabung dua pereempuan bersaudara). Demikian juga menjelaskan tentang wanita-wanita yang halal dinikahi.
Yang diharamkan karena nasab adalah ibu, puteri, saudari, saudari bapak (bibi), saudari ibu (bibi dari pihak ibu), puteri dari saudara kita yang laki-laki dan puteri dari saudara kita yang perempuan.
Lihat juga penjelasan masing-masingnya nanti. Selain yang disebutkan
itu halal dinikahi (uhilla lakum maa waraa'a dzaalikum) seperti puteri
paman dari bapak ('amm) dan puteri bibi dari bapak ('ammah), demikian
pula puteri paman dari ibu (khaal) maupun puteri bibi dari ibu
(khaalah). Dengan demikian, sepupu halal dinikahi.
Yang diharamkan karena sepersusuan –yang disebutkan dalam ayat- adalah ibu susu dan saudari susu. Namun tidak hanya sebatas ini, karena dalam hadits disebukan,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Sepersusuan menjadikan mahram sebagaimana nasab." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka keharaman dinikahi menyebar sebagaimana nasab. Dengan demikian, anak yang disusukan tidak boleh menikahi:
1. Wanita yang menyusuinya (karena dianggap sebagai ibunya),
2. Ibu wanita yang menyusuinya (karena ia neneknya),
3. Ibu bagi suami wanita yang menyusuinya (ia neneknya juga),
4. Saudari ibu yang menyusuinya (khaalahnya),
5. Saudari suami wanita yang menyusui (‘ammahnya),
6. Saudari sepersusuan, baik sekandung, sebapak maupun seibu.
7. Puteri anak laki-laki si wanita yang menyusuinya dan puteri dari puteri si wanita yang menyusui dst. ke bawah.
Yang diharamkan karena mushaharah (pernikahan), jumlahnya ada 4, yaitu: istri bapak dst. ke atas, istri anak dst. ke bawah, baik mereka sebagai ahli waris maupun terhalang (mahjub), ibu istri kita dst. ke atas (seperti neneknya, baik dari pihak bapaknya maupun ibunya) dan anak tiri yaitu puteri dari istri kita yang lahir dari selain kita.
[7] Termasuk pula nenek baik dari pihak bapak maupun ibu dst. ke atas.
[8] Termasuk pula cucu perempuan (dari anak laki-laki maupun anak perempuan) dst. ke bawah.
[9] Baik sekandung, sebapak maupun seibu.
[10] Termasuk pula saudara-saudara kakekmu yang perempuan.
[11] Termasuk pula saudara-saudara nenekmu yang perempuan.
[12]
Termasuk pula anak perempuan (cucu) dari anak saudara laki-laki maupun
perempuan (baik dari saudara sekandung, sebapak maupun seibu) dst. ke
bawah.
[13] Yakni yang menyusui kamu saat kamu berusia di bawah dua tahun dengan lima kali susuan.
[14] Termasuk pula anak-anak mereka yang perempuan.
[15]
Yang dimaksud dengan anak-anak perempuan isterimu yang dalam
pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak
dalam pemeliharaannya. Hal itu, karena kata-kata " yang dalam pemeliharaanmu"
hanya sebagai kondisi yang biasa terjadi, sehingga tidak ada mafhum
yang dijadikan pegangan daripadanya. Ada yang berpendapat, bahwa
disebutkan kata " yang dalam pemeliharaanmu" karena dua faedah:
- Mengingatkan hikmah haramnya menikahi anak tiri, karena ia menduduki puteri kita.
- Menunjukkan bolehnya berkhalwat (berduaan) di rumah dengan anak tiri, wallahu a'lam.
[16] Hal ini menunjukkan bahwa jika bekas istri anak angkat, maka tidak mengapa menikahinya.
[17]
Baik senasab maupun sepersusuan, yakni tidak boleh dinikahi bersama.
Demikian juga dilarang menghimpun dalam pernikahan wanita tersebut
bersama bibinya dari pihak bapak maupun ibu sebagaimana disebutkan dalam
As Sunnah. Yang boleh adalah salah satunya, dan boleh menikahi adik dan
kakaknya apabila yang satu meninggal sebagaimana Utsman menikahi dua
puteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena puteri Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam yang pertama meninggal, lalu ia menikahi
puteri Nabi yang kedua. Hikmah dilarang demikian adalah agar tidak
memutuskan tali silaturrahim antara kedua wanita yang bersaudara
tersebut ketika terjadi pertengkaran.
[18] Maka dimaafkan.
- See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-nisa-ayat-22-23.html#sthash.fqk20Mtd.dpufss
Ayat 22-23: Yang haram dinikahi dan yang halal
وَلا
تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا (٢٢) حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ
اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣
Terjemah Surat An Nisa Ayat 22-23
22.[1] Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu[2], kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau[3]. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci[4] dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)[5].
23.[6] Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu[7], anak-anakmu yang perempuan[8], saudara-saudaramu yang perempuan[9], saudara-saudara ayahmu yang perempuan[10], saudara-saudara ibumu yang perempuan[11], anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan[12], ibu-ibumu yang menyusui kamu[13], saudara-saudara perempuanmu sesusuan[14],
ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri)
yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri[15],
tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandungmu (menantu)[16], dan diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara[17], kecuali yang telah terjadi pada masa lampau[18]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1]
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Dahulu
orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa yang mereka haramkan selain istri
bapak dan selain menggabung antara dua perempuan bersaudara, maka Allah
menurunkan ayat, "Wa laa tankihuu maa nakaha aabaa'ukum minan nisaa'i illaa maa qad salaf…dst." sampai "Wa an tajma'uu bainal ukhtain." (Hadits ini para perawinya adalah para perawi kitab shahih selain Muhammad bin Abdullah Al Makhramiy, namun dia tsiqah).
[2] Termasuk kakekmu.
[3] Kejadian pada masa yang lalu dimaafkan.
[4]
Baik oleh Allah maupun oleh manusia. Karena sebab itu, seorang anak
menjadi benci kepada bapaknya atau bapak benci kepada anaknya, padahal
anak diperintahkan berbakti kepada bapaknya.
[5] Oleh karenanya, kebiasaan jahiliyyah tersebut dihapuskan oleh Islam.
[6] Ayat 23 dan 24 mencakup wanita-wanita yang haram dinikahi baik karena nasab, karena sepersusuan, karena mushaharah (pernikahan), maupun karena jam' (menggabung dua pereempuan bersaudara). Demikian juga menjelaskan tentang wanita-wanita yang halal dinikahi.
Yang diharamkan karena nasab adalah ibu, puteri, saudari, saudari bapak (bibi), saudari ibu (bibi dari pihak ibu), puteri dari saudara kita yang laki-laki dan puteri dari saudara kita yang perempuan.
Lihat juga penjelasan masing-masingnya nanti. Selain yang disebutkan
itu halal dinikahi (uhilla lakum maa waraa'a dzaalikum) seperti puteri
paman dari bapak ('amm) dan puteri bibi dari bapak ('ammah), demikian
pula puteri paman dari ibu (khaal) maupun puteri bibi dari ibu
(khaalah). Dengan demikian, sepupu halal dinikahi.
Yang diharamkan karena sepersusuan –yang disebutkan dalam ayat- adalah ibu susu dan saudari susu. Namun tidak hanya sebatas ini, karena dalam hadits disebukan,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Sepersusuan menjadikan mahram sebagaimana nasab." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka keharaman dinikahi menyebar sebagaimana nasab. Dengan demikian, anak yang disusukan tidak boleh menikahi:
1. Wanita yang menyusuinya (karena dianggap sebagai ibunya),
2. Ibu wanita yang menyusuinya (karena ia neneknya),
3. Ibu bagi suami wanita yang menyusuinya (ia neneknya juga),
4. Saudari ibu yang menyusuinya (khaalahnya),
5. Saudari suami wanita yang menyusui (‘ammahnya),
6. Saudari sepersusuan, baik sekandung, sebapak maupun seibu.
7. Puteri anak laki-laki si wanita yang menyusuinya dan puteri dari puteri si wanita yang menyusui dst. ke bawah.
Yang diharamkan karena mushaharah (pernikahan), jumlahnya ada 4, yaitu: istri bapak dst. ke atas, istri anak dst. ke bawah, baik mereka sebagai ahli waris maupun terhalang (mahjub), ibu istri kita dst. ke atas (seperti neneknya, baik dari pihak bapaknya maupun ibunya) dan anak tiri yaitu puteri dari istri kita yang lahir dari selain kita.
[7] Termasuk pula nenek baik dari pihak bapak maupun ibu dst. ke atas.
[8] Termasuk pula cucu perempuan (dari anak laki-laki maupun anak perempuan) dst. ke bawah.
[9] Baik sekandung, sebapak maupun seibu.
[10] Termasuk pula saudara-saudara kakekmu yang perempuan.
[11] Termasuk pula saudara-saudara nenekmu yang perempuan.
[12]
Termasuk pula anak perempuan (cucu) dari anak saudara laki-laki maupun
perempuan (baik dari saudara sekandung, sebapak maupun seibu) dst. ke
bawah.
[13] Yakni yang menyusui kamu saat kamu berusia di bawah dua tahun dengan lima kali susuan.
[14] Termasuk pula anak-anak mereka yang perempuan.
[15]
Yang dimaksud dengan anak-anak perempuan isterimu yang dalam
pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak
dalam pemeliharaannya. Hal itu, karena kata-kata " yang dalam pemeliharaanmu"
hanya sebagai kondisi yang biasa terjadi, sehingga tidak ada mafhum
yang dijadikan pegangan daripadanya. Ada yang berpendapat, bahwa
disebutkan kata " yang dalam pemeliharaanmu" karena dua faedah:
- Mengingatkan hikmah haramnya menikahi anak tiri, karena ia menduduki puteri kita.
- Menunjukkan bolehnya berkhalwat (berduaan) di rumah dengan anak tiri, wallahu a'lam.
[16] Hal ini menunjukkan bahwa jika bekas istri anak angkat, maka tidak mengapa menikahinya.
[17]
Baik senasab maupun sepersusuan, yakni tidak boleh dinikahi bersama.
Demikian juga dilarang menghimpun dalam pernikahan wanita tersebut
bersama bibinya dari pihak bapak maupun ibu sebagaimana disebutkan dalam
As Sunnah. Yang boleh adalah salah satunya, dan boleh menikahi adik dan
kakaknya apabila yang satu meninggal sebagaimana Utsman menikahi dua
puteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena puteri Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam yang pertama meninggal, lalu ia menikahi
puteri Nabi yang kedua. Hikmah dilarang demikian adalah agar tidak
memutuskan tali silaturrahim antara kedua wanita yang bersaudara
tersebut ketika terjadi pertengkaran.
[18] Maka dimaafkan.
- See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-nisa-ayat-22-23.html#sthash.fqk20Mtd.dpuf
Ayat 22-23: Yang haram dinikahi dan yang halal
وَلا
تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا (٢٢) حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ
اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣
Terjemah Surat An Nisa Ayat 22-23
22.[1] Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu[2], kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau[3]. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci[4] dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)[5].
23.[6] Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu[7], anak-anakmu yang perempuan[8], saudara-saudaramu yang perempuan[9], saudara-saudara ayahmu yang perempuan[10], saudara-saudara ibumu yang perempuan[11], anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan[12], ibu-ibumu yang menyusui kamu[13], saudara-saudara perempuanmu sesusuan[14],
ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri)
yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri[15],
tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandungmu (menantu)[16], dan diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara[17], kecuali yang telah terjadi pada masa lampau[18]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1]
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Dahulu
orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa yang mereka haramkan selain istri
bapak dan selain menggabung antara dua perempuan bersaudara, maka Allah
menurunkan ayat, "Wa laa tankihuu maa nakaha aabaa'ukum minan nisaa'i illaa maa qad salaf…dst." sampai "Wa an tajma'uu bainal ukhtain." (Hadits ini para perawinya adalah para perawi kitab shahih selain Muhammad bin Abdullah Al Makhramiy, namun dia tsiqah).
[2] Termasuk kakekmu.
[3] Kejadian pada masa yang lalu dimaafkan.
[4]
Baik oleh Allah maupun oleh manusia. Karena sebab itu, seorang anak
menjadi benci kepada bapaknya atau bapak benci kepada anaknya, padahal
anak diperintahkan berbakti kepada bapaknya.
[5] Oleh karenanya, kebiasaan jahiliyyah tersebut dihapuskan oleh Islam.
[6] Ayat 23 dan 24 mencakup wanita-wanita yang haram dinikahi baik karena nasab, karena sepersusuan, karena mushaharah (pernikahan), maupun karena jam' (menggabung dua pereempuan bersaudara). Demikian juga menjelaskan tentang wanita-wanita yang halal dinikahi.
Yang diharamkan karena nasab adalah ibu, puteri, saudari, saudari bapak (bibi), saudari ibu (bibi dari pihak ibu), puteri dari saudara kita yang laki-laki dan puteri dari saudara kita yang perempuan.
Lihat juga penjelasan masing-masingnya nanti. Selain yang disebutkan
itu halal dinikahi (uhilla lakum maa waraa'a dzaalikum) seperti puteri
paman dari bapak ('amm) dan puteri bibi dari bapak ('ammah), demikian
pula puteri paman dari ibu (khaal) maupun puteri bibi dari ibu
(khaalah). Dengan demikian, sepupu halal dinikahi.
Yang diharamkan karena sepersusuan –yang disebutkan dalam ayat- adalah ibu susu dan saudari susu. Namun tidak hanya sebatas ini, karena dalam hadits disebukan,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Sepersusuan menjadikan mahram sebagaimana nasab." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka keharaman dinikahi menyebar sebagaimana nasab. Dengan demikian, anak yang disusukan tidak boleh menikahi:
1. Wanita yang menyusuinya (karena dianggap sebagai ibunya),
2. Ibu wanita yang menyusuinya (karena ia neneknya),
3. Ibu bagi suami wanita yang menyusuinya (ia neneknya juga),
4. Saudari ibu yang menyusuinya (khaalahnya),
5. Saudari suami wanita yang menyusui (‘ammahnya),
6. Saudari sepersusuan, baik sekandung, sebapak maupun seibu.
7. Puteri anak laki-laki si wanita yang menyusuinya dan puteri dari puteri si wanita yang menyusui dst. ke bawah.
Yang diharamkan karena mushaharah (pernikahan), jumlahnya ada 4, yaitu: istri bapak dst. ke atas, istri anak dst. ke bawah, baik mereka sebagai ahli waris maupun terhalang (mahjub), ibu istri kita dst. ke atas (seperti neneknya, baik dari pihak bapaknya maupun ibunya) dan anak tiri yaitu puteri dari istri kita yang lahir dari selain kita.
[7] Termasuk pula nenek baik dari pihak bapak maupun ibu dst. ke atas.
[8] Termasuk pula cucu perempuan (dari anak laki-laki maupun anak perempuan) dst. ke bawah.
[9] Baik sekandung, sebapak maupun seibu.
[10] Termasuk pula saudara-saudara kakekmu yang perempuan.
[11] Termasuk pula saudara-saudara nenekmu yang perempuan.
[12]
Termasuk pula anak perempuan (cucu) dari anak saudara laki-laki maupun
perempuan (baik dari saudara sekandung, sebapak maupun seibu) dst. ke
bawah.
[13] Yakni yang menyusui kamu saat kamu berusia di bawah dua tahun dengan lima kali susuan.
[14] Termasuk pula anak-anak mereka yang perempuan.
[15]
Yang dimaksud dengan anak-anak perempuan isterimu yang dalam
pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak
dalam pemeliharaannya. Hal itu, karena kata-kata " yang dalam pemeliharaanmu"
hanya sebagai kondisi yang biasa terjadi, sehingga tidak ada mafhum
yang dijadikan pegangan daripadanya. Ada yang berpendapat, bahwa
disebutkan kata " yang dalam pemeliharaanmu" karena dua faedah:
- Mengingatkan hikmah haramnya menikahi anak tiri, karena ia menduduki puteri kita.
- Menunjukkan bolehnya berkhalwat (berduaan) di rumah dengan anak tiri, wallahu a'lam.
[16] Hal ini menunjukkan bahwa jika bekas istri anak angkat, maka tidak mengapa menikahinya.
[17]
Baik senasab maupun sepersusuan, yakni tidak boleh dinikahi bersama.
Demikian juga dilarang menghimpun dalam pernikahan wanita tersebut
bersama bibinya dari pihak bapak maupun ibu sebagaimana disebutkan dalam
As Sunnah. Yang boleh adalah salah satunya, dan boleh menikahi adik dan
kakaknya apabila yang satu meninggal sebagaimana Utsman menikahi dua
puteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena puteri Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam yang pertama meninggal, lalu ia menikahi
puteri Nabi yang kedua. Hikmah dilarang demikian adalah agar tidak
memutuskan tali silaturrahim antara kedua wanita yang bersaudara
tersebut ketika terjadi pertengkaran.
[18] Maka dimaafkan.
- See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-nisa-ayat-22-23.html#sthash.fqk20Mtd.dpuf
Ayat 22-23: Yang haram dinikahi dan yang halal
وَلا
تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا (٢٢) حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ
اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣
Terjemah Surat An Nisa Ayat 22-23
22.[1] Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu[2], kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau[3]. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci[4] dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)[5].
23.[6] Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu[7], anak-anakmu yang perempuan[8], saudara-saudaramu yang perempuan[9], saudara-saudara ayahmu yang perempuan[10], saudara-saudara ibumu yang perempuan[11], anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan[12], ibu-ibumu yang menyusui kamu[13], saudara-saudara perempuanmu sesusuan[14],
ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri)
yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri[15],
tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandungmu (menantu)[16], dan diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara[17], kecuali yang telah terjadi pada masa lampau[18]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1]
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Dahulu
orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa yang mereka haramkan selain istri
bapak dan selain menggabung antara dua perempuan bersaudara, maka Allah
menurunkan ayat, "Wa laa tankihuu maa nakaha aabaa'ukum minan nisaa'i illaa maa qad salaf…dst." sampai "Wa an tajma'uu bainal ukhtain." (Hadits ini para perawinya adalah para perawi kitab shahih selain Muhammad bin Abdullah Al Makhramiy, namun dia tsiqah).
[2] Termasuk kakekmu.
[3] Kejadian pada masa yang lalu dimaafkan.
[4]
Baik oleh Allah maupun oleh manusia. Karena sebab itu, seorang anak
menjadi benci kepada bapaknya atau bapak benci kepada anaknya, padahal
anak diperintahkan berbakti kepada bapaknya.
[5] Oleh karenanya, kebiasaan jahiliyyah tersebut dihapuskan oleh Islam.
[6] Ayat 23 dan 24 mencakup wanita-wanita yang haram dinikahi baik karena nasab, karena sepersusuan, karena mushaharah (pernikahan), maupun karena jam' (menggabung dua pereempuan bersaudara). Demikian juga menjelaskan tentang wanita-wanita yang halal dinikahi.
Yang diharamkan karena nasab adalah ibu, puteri, saudari, saudari bapak (bibi), saudari ibu (bibi dari pihak ibu), puteri dari saudara kita yang laki-laki dan puteri dari saudara kita yang perempuan.
Lihat juga penjelasan masing-masingnya nanti. Selain yang disebutkan
itu halal dinikahi (uhilla lakum maa waraa'a dzaalikum) seperti puteri
paman dari bapak ('amm) dan puteri bibi dari bapak ('ammah), demikian
pula puteri paman dari ibu (khaal) maupun puteri bibi dari ibu
(khaalah). Dengan demikian, sepupu halal dinikahi.
Yang diharamkan karena sepersusuan –yang disebutkan dalam ayat- adalah ibu susu dan saudari susu. Namun tidak hanya sebatas ini, karena dalam hadits disebukan,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Sepersusuan menjadikan mahram sebagaimana nasab." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka keharaman dinikahi menyebar sebagaimana nasab. Dengan demikian, anak yang disusukan tidak boleh menikahi:
1. Wanita yang menyusuinya (karena dianggap sebagai ibunya),
2. Ibu wanita yang menyusuinya (karena ia neneknya),
3. Ibu bagi suami wanita yang menyusuinya (ia neneknya juga),
4. Saudari ibu yang menyusuinya (khaalahnya),
5. Saudari suami wanita yang menyusui (‘ammahnya),
6. Saudari sepersusuan, baik sekandung, sebapak maupun seibu.
7. Puteri anak laki-laki si wanita yang menyusuinya dan puteri dari puteri si wanita yang menyusui dst. ke bawah.
Yang diharamkan karena mushaharah (pernikahan), jumlahnya ada 4, yaitu: istri bapak dst. ke atas, istri anak dst. ke bawah, baik mereka sebagai ahli waris maupun terhalang (mahjub), ibu istri kita dst. ke atas (seperti neneknya, baik dari pihak bapaknya maupun ibunya) dan anak tiri yaitu puteri dari istri kita yang lahir dari selain kita.
[7] Termasuk pula nenek baik dari pihak bapak maupun ibu dst. ke atas.
[8] Termasuk pula cucu perempuan (dari anak laki-laki maupun anak perempuan) dst. ke bawah.
[9] Baik sekandung, sebapak maupun seibu.
[10] Termasuk pula saudara-saudara kakekmu yang perempuan.
[11] Termasuk pula saudara-saudara nenekmu yang perempuan.
[12]
Termasuk pula anak perempuan (cucu) dari anak saudara laki-laki maupun
perempuan (baik dari saudara sekandung, sebapak maupun seibu) dst. ke
bawah.
[13] Yakni yang menyusui kamu saat kamu berusia di bawah dua tahun dengan lima kali susuan.
[14] Termasuk pula anak-anak mereka yang perempuan.
[15]
Yang dimaksud dengan anak-anak perempuan isterimu yang dalam
pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak
dalam pemeliharaannya. Hal itu, karena kata-kata " yang dalam pemeliharaanmu"
hanya sebagai kondisi yang biasa terjadi, sehingga tidak ada mafhum
yang dijadikan pegangan daripadanya. Ada yang berpendapat, bahwa
disebutkan kata " yang dalam pemeliharaanmu" karena dua faedah:
- Mengingatkan hikmah haramnya menikahi anak tiri, karena ia menduduki puteri kita.
- Menunjukkan bolehnya berkhalwat (berduaan) di rumah dengan anak tiri, wallahu a'lam.
[16] Hal ini menunjukkan bahwa jika bekas istri anak angkat, maka tidak mengapa menikahinya.
[17]
Baik senasab maupun sepersusuan, yakni tidak boleh dinikahi bersama.
Demikian juga dilarang menghimpun dalam pernikahan wanita tersebut
bersama bibinya dari pihak bapak maupun ibu sebagaimana disebutkan dalam
As Sunnah. Yang boleh adalah salah satunya, dan boleh menikahi adik dan
kakaknya apabila yang satu meninggal sebagaimana Utsman menikahi dua
puteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena puteri Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam yang pertama meninggal, lalu ia menikahi
puteri Nabi yang kedua. Hikmah dilarang demikian adalah agar tidak
memutuskan tali silaturrahim antara kedua wanita yang bersaudara
tersebut ketika terjadi pertengkaran.
[18] Maka dimaafkan.
- See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-nisa-ayat-22-23.html#sthash.fqk20Mtd.dpuf
0 Response to "muhrim atau mahram adalah"
Post a Comment