AURAT yaitu segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau
mendapatkan aib (cacat), entah perkataan, sikap ataupun tindakan, aurat
sebagai bentuk dari satu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi dan
tidak untuk dibuka atau dipertontonkan di muka umum. Sedangkan aurat
menurut tertimonologi fuqaha berlanan antara pada laki-laki dan pada
perempuan.
Islam mengajarkan bahwa pakaian adalah penutup aurat, bukan sekedar
perhiasan. Islam mewajibkan setiap wanita dan pria untuk menutupi
anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya. Bertelanjang
adalah suatu perbuatan yang tidak beradab dan tidak senonoh. Langkah
pertama yang diambil Islam dalam usaha mengokohkan bangunan
masyarakatnya, adalah melarang bertelanjang dan menentukan aurat
laki-laki dan perempuan. Inilah mengapa fiqih mengartikan bahwa aurat
adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari
pandangan.
Para ulama’ membedakan antara aurat kaum wanita di hadapan kaum pria
dengan aurat kaum wanita di hadapan sesama wanita. Aurat wanita
sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan perbedaan pendapat para
ulama’ tidak diperbolehkan diperlihatkan kepada kaum laki-laki selain
suami dan mahramnya atau orang lain yang oleh syariat diperbolehkan
melihatnya. Adapun aurat wanita terhadap sesama wanita yang tidak boleh
dilihat atau diperlihatkan ialah sama dengan aurat laki-laki yakni
anggota-anggota tubuh yang berkisar antara pusat dan lutut.
AURAT yaitu segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau
mendapatkan aib (cacat), entah perkataan, sikap ataupun tindakan, aurat
sebagai bentuk dari satu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi dan
tidak untuk dibuka atau dipertontonkan di muka umum. Sedangkan aurat
menurut tertimonologi fuqaha berlanan antara pada laki-laki dan pada
perempuan.
Islam mengajarkan bahwa pakaian adalah penutup aurat, bukan sekedar
perhiasan. Islam mewajibkan setiap wanita dan pria untuk menutupi
anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya. Bertelanjang
adalah suatu perbuatan yang tidak beradab dan tidak senonoh. Langkah
pertama yang diambil Islam dalam usaha mengokohkan bangunan
masyarakatnya, adalah melarang bertelanjang dan menentukan aurat
laki-laki dan perempuan. Inilah mengapa fiqih mengartikan bahwa aurat
adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari
pandangan.
Para ulama’ membedakan antara aurat kaum wanita di hadapan kaum pria
dengan aurat kaum wanita di hadapan sesama wanita. Aurat wanita
sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan perbedaan pendapat para
ulama’ tidak diperbolehkan diperlihatkan kepada kaum laki-laki selain
suami dan mahramnya atau orang lain yang oleh syariat diperbolehkan
melihatnya. Adapun aurat wanita terhadap sesama wanita yang tidak boleh
dilihat atau diperlihatkan ialah sama dengan aurat laki-laki yakni
anggota-anggota tubuh yang berkisar antara pusat dan lutut.
Aurat pada perempuan yang merdeka ilah seluruh badannya, kecuali
wajah dan kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki, sesuai dengan
kesepakatan jumhur fuqaha.
Masalah aurat sangat erat dengan soal pakaian, karena aurat wajib
ditutup dan alat penutupnya adalah pakaian. Pakaian setiap muslim adalah
harus menutup batas-batas aurat seperti yang dikemukakan di atas. Namun
karena para ulama’ berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat terutama
aurat bagi wanita, maka perbedaan pendapat pun muncul pula dalam
masalah pakaian kaum wanita. Sebagian mengharuskan menutup seluruh
anggota badan selain mata, sedangkan sebagian yang lain menambahkan
selain muka, yaitu kedua telapak tangan dan kaki.
Untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga
kesucian, maka seorang wanita diwajibkan untuk berhijab dan anggota
badan yang boleh diperlihatkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Penggunaan hijab antara pria dan wanita mengandung hikmah bahwa
sebenarnya Allah bermaksud menata hubungan interpersonal dalam
masyarakat dan menjaga kesucian pria dan wanita agar dapat mencapai
kesempurnaannya demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan dibangun atas
akhlak mulia serta nilai-nilai moralitas yang tinggi.

0 Response to "batasan auarat wanita"
Post a Comment